Simpan Ganja, 6 Warga RL Diamankan

Simpan Ganja, 6 Warga RL Diamankan

\"Enam CURUP, BE – Sat Natkoba Polres Rejang Lebong terus berupaya melakukan pemutusan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Jika sebelumnya mereka mengamankan tiga orang pedagang yang diduga menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, maka Senin (21/7) lalu Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Selain melakukan penangkapan, aparat kepolisian juga telah menetapkan 2 dari 6 orang tersebut sebagai tersangka karena telah terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan orang lainnya kini masih berstatus sebagai saksi dan dan sedang dimintai keterangan. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi membenarkan adanya penangkapan 6 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. \"Selain 6 orang yang sudah kita amankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja kecil dengan nilai sekitar Rp 50 ribu per paket dari dua tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" terang AKP Rudi. Menurut Kasat, penangkapan terhadap 6 orang pelaku ini bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di kawasan Kelurahan Talang Rimbo, Curup Tengah. Tak ingin menyia-nyiakan informasi yang didapat tersebut langsung melakukan pengintaian. Alhasil, polisi menangkap satu pelaku bernama An (23), warga Talang Rimbo di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. \"Awalnya petugas kita hanya menemukan barang bukti 2 paket ganja di dalam kamarnya, meski sebelumnya pelaku membantah memiliki barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan petugas kita menemukan 12 paket ganja lainnya yang disimpan di dalam panci masak,\" tambahnya. Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, kemudian polisi langsung menggelandang An berikut 12 paket ganja yang mengaku diperoleh dari rekannya di kawasan Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran. Menurut pengakuan tersangka, ganja yang dimiliki ada sebagian yang sudah dijual pada rekannya yang lain. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat, alhasil polisi menangkap dua orang rekan Angga warga Kecamatan Curup Tengah berinisial Rz, warga Batu Galing dan Sn, warga Timbul Rejo. Namun sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti, dan keduanya digelandang ke mapolres untuk diperiksa dan diselidiki. Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan  Ek dan NP warga desa Talang Ajan Kecamatan Bermani Ulu. Polisi juga tak mendapatkan barang bukti, namun keduanya tetap diamankan untuk pemeriksaan. Dari informasi didapat, tak berselang lama, polisi juga kemudian menggerebek rumah kediaman Wi di kawasan Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Disitulah polisi mendapatkan dua paket ganja yang diduga didapat dari An yang sebelumnya telah diamankan. \"Dari 6 orang yang kita amankan, dua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainya masih berstatus sebagai saksi,\" paparnya Dijelaskan Kasat, meskipun keempatnya saat ini masih berstatus sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan akan akan ditingkatkan menjadi tersangka terlebih jika dari hasil pemeriksaan polisi menemukan bukti. \"Untuk 4 orang lainnya masih dalam pemeriksaan, kalau ditemukan barang bukti bisa saja kita tetapkan sebagai tersangka,\" ujar Kasat.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: